MisindoGlobalNews, BANDUNG, 13 September 2026 – Ada sesuatu yang menarik sekaligus mengkhawatirkan dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia belakangan ini. Sejumlah konflik antara badan penyelenggara atau yayasan dengan pengelola perguruan tinggi muncul hampir bersamaan ke ruang publik.
Di IKOPIN University, Jawa Barat, Rektor Prof. Ir. Agus Pakpahan bersama empat wakil rektor mengundurkan diri secara bertahap pada 9–11 September 2026. Pengunduran diri lima pimpinan tersebut terjadi di tengah perbedaan pandangan dengan Yayasan Pendidikan Koperasi (YPK) mengenai kondisi keuangan, jumlah mahasiswa baru, tata kelola dan restrukturisasi organisasi.
Belum selesai perhatian publik terhadap IKOPIN, persoalan di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Riau, juga mencuat. Dekan Sekolah Pascasarjana terpilih, Prof. Adolf Bastian, menggugat rektor dan Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji. Nilai gugatan yang diberitakan mencapai sekitar Rp6,6 miliar.
Di Sumatera Selatan, Universitas PGRI Palembang juga mengalami polemik. Yayasan memberhentikan Rektor Bukman Lian dan menunjuk pelaksana tugas. Dalam perkembangan berikutnya, sembilan dosen dan pegawai tetap yang terkena pemberhentian disebut menempuh jalur hukum.
Di Malang, polemik internal Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) juga berkaitan dengan persoalan keabsahan kepengurusan badan penyelenggara. Rektor bahkan harus menyampaikan sikap resmi mengenai kepengurusan yayasan yang dianggap sah berdasarkan keputusan Kementerian Hukum.
Sementara itu, konflik antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah terkait aset dan pengelolaan TK-SD Islam Pembangunan Pamulang berkembang menjadi persoalan hukum dan bahkan sempat mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Bukan sekadar konflik personal
Jika kasus-kasus tersebut dilihat satu per satu, latar belakangnya memang berbeda.
Ada yang berawal dari persoalan keuangan. Ada yang berkaitan dengan pengangkatan pejabat. Ada yang menyangkut keabsahan kepengurusan badan penyelenggara. Ada pula yang berkaitan dengan aset dan kewenangan.
Namun terdapat satu benang merah: persoalan kewenangan dan kepercayaan.
Di perguruan tinggi swasta, yayasan merupakan badan penyelenggara. Di sisi lain, perguruan tinggi memiliki organ dan tata kelola akademiknya sendiri.
Persoalannya kemudian muncul ketika batas antara fungsi penyelenggara, pengawasan dan pengelolaan tidak lagi dipahami secara sama.
Keputusan yayasan dapat dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggara. Tetapi dari perspektif pengelola kampus, keputusan yang sama bisa dipersepsikan sebagai intervensi terhadap kewenangan akademik atau manajerial.
Sebaliknya, keputusan rektorat yang dianggap sebagai kewenangan pengelola dapat dipandang yayasan sebagai keputusan yang berdampak terhadap keberlangsungan lembaga.
Ketika kedua pihak masih saling percaya, perbedaan biasanya dapat dibicarakan. Tetapi ketika kepercayaan mulai hilang, perbedaan kecil dapat berubah menjadi konflik besar.
Keuangan sering menjadi titik sensitif
Kasus IKOPIN memperlihatkan betapa sensitifnya persoalan keuangan dalam hubungan yayasan dan rektorat.
Dalam pemberitaan mengenai pengunduran diri lima pimpinan tersebut disebut adanya perbedaan interpretasi mengenai kondisi keuangan universitas. Bahkan persoalan defisit dan kondisi keuangan menjadi salah satu bagian penting dari polemik antara yayasan dan rektorat.
Di sinilah persoalan menjadi rumit.
Bagi yayasan, kesehatan keuangan merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan. Bagi rektorat, pengelolaan keuangan tidak dapat dilepaskan dari strategi akademik, pengembangan institusi dan kebutuhan operasional.
Jika data yang digunakan berbeda atau indikator keberhasilan tidak disepakati sejak awal, maka angka yang sama dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda.
Ketika masalah internal masuk ke ruang hukum
Hal lain yang patut dicermati adalah semakin banyak persoalan perguruan tinggi yang akhirnya dibawa ke jalur hukum.
Ketika musyawarah internal tidak lagi menghasilkan kesepakatan, pilihan berikutnya bisa berupa somasi, laporan polisi atau gugatan perdata.
Bahkan Mahkamah Agung pada 2025 kembali menegaskan dalam pemberitaan yurisprudensinya bahwa keputusan rektor perguruan tinggi swasta dalam kondisi tertentu dapat dikualifikasikan sebagai keputusan pejabat tata usaha negara dan menjadi objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
Artinya, persoalan tata kelola perguruan tinggi bukan hanya masalah internal organisasi. Dalam kondisi tertentu, keputusan-keputusan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Apakah akan muncul kasus berikutnya?
Pertanyaan ini sekarang menjadi relevan.
Apakah kasus IKOPIN, Unilak, Universitas PGRI Palembang dan sejumlah kasus lainnya hanya kebetulan muncul dalam waktu berdekatan?
Ataukah ini merupakan tanda bahwa sebagian perguruan tinggi sedang menghadapi persoalan tata kelola yang lebih mendasar?
Belum ada data nasional yang cukup untuk menyatakan bahwa konflik yayasan dan rektorat PTS sedang meningkat secara statistik. Karena itu, terlalu dini menyebutnya sebagai “gelombang konflik PTS”.
Tetapi munculnya sejumlah kasus dalam berbagai bentuk—pengunduran diri massal, pemberhentian rektor, sengketa jabatan, persoalan kepengurusan badan penyelenggara, somasi hingga gugatan—jelas merupakan fenomena yang patut diperhatikan.
Sebab konflik yang terbuka ke publik biasanya hanyalah bagian yang terlihat.
Bisa saja di luar sana terdapat perguruan tinggi lain yang menghadapi persoalan serupa tetapi masih mampu menyelesaikannya secara internal.
Yang perlu ditanyakan bukan hanya “siapa yang salah”
Ada pertanyaan yang jauh lebih penting:
Apakah yayasan dan pengelola perguruan tinggi memiliki aturan main yang jelas?
Apakah statuta dipahami dengan cara yang sama?
Apakah kewenangan yayasan, rektor, senat akademik dan organ lainnya benar-benar memiliki batas yang jelas?
Apakah persoalan keuangan dibangun atas data yang transparan dan dapat diverifikasi bersama?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah masih ada ruang untuk berbeda pendapat tanpa kehilangan rasa saling percaya?
Sebab perguruan tinggi bukan perusahaan biasa.
Di dalamnya ada mahasiswa yang membayar biaya pendidikan, dosen yang menggantungkan kariernya, tenaga kependidikan yang mencari nafkah, alumni yang mempertaruhkan nama almamater, serta masyarakat yang berharap perguruan tinggi menghasilkan sumber daya manusia berkualitas.
Karena itu, ketika yayasan dan rektorat berkonflik, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan atau kepentingan kedua pihak.
Yang dipertaruhkan adalah masa depan institusi.
Dan jika beberapa kasus yang muncul belakangan ini benar-benar merupakan tanda awal persoalan yang lebih luas, pertanyaan berikutnya bukan lagi “siapa yang akan berkonflik?”
Melainkan:
“Perguruan tinggi mana yang berikutnya akan menjadi berita?”
Pertanyaan itu tentu tidak perlu dijawab dengan kecurigaan.
Justru seharusnya dijawab dengan evaluasi lebih awal: memperjelas kewenangan, membuka informasi yang perlu diketahui para pemangku kepentingan, memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa, dan yang paling utama—memelihara kepercayaan antara yayasan dan pengelola perguruan tinggi.
(rt / rgy)