Samsat Ciputat Layani Pajak Kendaraan dan Perpanjangan STNK

label

Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |
Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |

iklan

iklan

Samsat Ciputat Layani Pajak Kendaraan dan Perpanjangan STNK

Selasa


MisindoGlobalNews, Tangerang Selatan, 8 September 2026 - Masyarakat di wilayah Ciputat dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciputat untuk berbagai keperluan administrasi kendaraan bermotor.

Kantor Samsat Ciputat berlokasi di Jl. RE Martadinata No. 10, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pelayanan umumnya berlangsung Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.30 WIB, sedangkan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB. Layanan tidak beroperasi pada Minggu dan hari libur nasional.

Sejumlah layanan yang tersedia antara lain pembayaran pajak kendaraan tahunan, pajak lima tahunan yang disertai pergantian pelat nomor, pengesahan STNK, serta proses balik nama kendaraan bermotor.

Untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan umumnya perlu membawa STNK asli dan KTP asli sesuai data kendaraan. Sementara untuk pajak lima tahunan, dokumen kendaraan dan proses cek fisik juga diperlukan.

Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan ingin melakukan balik nama, persyaratan yang perlu dipersiapkan antara lain STNK, BPKB, KTP pemilik baru, bukti transaksi atau kuitansi pembelian, serta kendaraan untuk proses cek fisik.

Agar proses pelayanan lebih cepat, masyarakat disarankan datang lebih pagi dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan sebelum menuju kantor Samsat.

Selain layanan di kantor induk, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat keliling apabila tersedia. Jadwal layanan keliling dapat berubah sehingga masyarakat sebaiknya mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Samsat sebelum datang.

Pemerintah daerah juga pada waktu tertentu dapat memberlakukan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan. Program tersebut tidak berlangsung sepanjang tahun dan ketentuannya mengikuti kebijakan yang sedang berlaku.

Dengan memahami persyaratan dan jenis layanan yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus memastikan administrasi kendaraannya tetap tertib.

(Christin)


Berita Terdahulu


Berita Populer