MisindoGlobalNews, Jakarta, 21 Agustus 2026 - PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir Jakarta Pusat memperkuat koordinasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, khususnya peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026). Pertemuan dihadiri Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Kanwil Utama DKI Jakarta Syaiful Anwar, didampingi Kepala Subbagian Pelayanan Wahyu Agung. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Kepala Bidang Cabang Gambir Jakarta Pusat Helena Siboro beserta jajaran.
Pertemuan turut melibatkan perwakilan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dan RSAL Dr. Mintohardjo Jakarta Pusat. Keterlibatan rumah sakit menjadi bagian penting dalam menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penjaminan dan pelayanan terhadap korban kecelakaan.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah penguatan pelaksanaan Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Koordinasi ini diharapkan dapat membuat proses penjaminan di fasilitas kesehatan berlangsung lebih cepat dan tertib, sekaligus mengurangi kendala administrasi yang dihadapi rumah sakit.
Selain mekanisme CoB, kedua pihak juga membahas pentingnya ketepatan proses verifikasi serta kejelasan batas tagihan pelayanan rumah sakit. Dengan koordinasi yang lebih baik, penyelesaian administrasi dan tagihan diharapkan dapat dilakukan secara akurat, transparan, serta sesuai ketentuan masing-masing program penjaminan.
Dalam skema perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menjadi penjamin pertama. Selanjutnya, apabila korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kecelakaan tersebut memenuhi ketentuan program jaminan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara kedua institusi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Koordinasi yang semakin kuat diharapkan mampu memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan memperoleh hak perlindungan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Melalui kerja sama yang terus dibangun, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas institusi, termasuk dengan rumah sakit, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efektif dan responsif.
(Christin)