Misindoglobalnews - Tembagapura, Sabtu, 13 september 2025. Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang berasal dari Distrik Tembagapura, menyampaikan enam poin tuntutan terkait persoalan yang mereka nilai merugikan masyarakat.
Dalam pernyataan sikap tersebut, mahasiswa menolak dugaan praktik bisnis ilegal yang disebut-sebut melibatkan aparat keamanan di wilayah Tembagapura. Aktivitas tersebut, menurut mereka, berdampak langsung pada masyarakat di Kampung Waa Banti, Opitawak, Banti Satu, dan kawasan Tiga Desa.
Adapun enam poin tuntutan mahasiswa adalah sebagai berikut:
1. Menolak dengan tegas bisnis gelap yang diduga dilakukan secara sembunyi oleh oknum TNI/Polri di wilayah Distrik Tembagapura, karena merugikan masyarakat di Kampung Waa Banti, Opitawak, Banti Satu, dan Tiga Desa.
2. Menolak slogan “Mimika Rumah Kita Bersama” dan menyetujui slogan “Eme Neme Yauware” yang dianggap lebih merepresentasikan identitas masyarakat adat Mimika.
3. Meminta Kapolsek Tembagapura menghentikan klarifikasi yang tidak sesuai fakta terkait video dugaan bisnis gelap, serta menyampaikan keterangan yang jujur dan sesuai realita di lapangan.
4. Meminta Community Development mengaktifkan kembali akses transportasi darat dan udara, terutama ke Kampung Waa, Tsinga, Aroanop, dan kampung lainnya.
5. Menegaskan agar Polri bekerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum, bukan merugikan masyarakat dengan bisnis gelap.
6. Meminta Kapolsek Tembagapura untuk menghentikan dugaan praktik kerja sama tidak sehat dengan toko maupun masyarakat di wilayah setempat.
Mahasiswa menegaskan, jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, maka aksi serupa akan terus dilakukan hingga aspirasi masyarakat benar-benar didengar. (Bang Jack).