Geothermal Dikebut, Jangan Sampai Hak Warga Tersingkir

label

Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |
Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |

iklan

iklan

Geothermal Dikebut, Jangan Sampai Hak Warga Tersingkir

Senin

  MisindoGlobalNews, Jakarta, 1 September 2026 -  Pengembangan energi panas bumi atau geothermal dinilai tidak cukup hanya mengejar target investasi dan kapasitas energi. Di balik potensi besar sebagai sumber energi terbarukan, terdapat persoalan lahan, lingkungan, wilayah adat, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang perlu mendapat perhatian serius.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Geothermal, Lahan, dan HAM: Mengurai Konflik, Mendorong Solusi Berkelanjutan” yang digelar di Serasa Kuphi, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan UIN Jakarta bersama Tjokronesia E tersebut mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas bagaimana pengembangan geothermal dapat berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, masyarakat adat, serta kepastian hukum dan investasi.

Salah satu sorotan datang dari Peneliti Bidang Bisnis dan HAM SETARA Institute, Zabieb Nu’aim Ridwan. Ia menyebut Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 24 gigawatt (GW), namun pemanfaatannya hingga 2026 masih sekitar 11 persen.

Menurutnya, besarnya potensi tersebut harus diikuti tata kelola yang kuat. Pengembangan geothermal tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara luas.

Zabieb juga mendorong adanya instrumen penilaian yang terintegrasi antarlembaga, khususnya untuk memastikan aspek lingkungan dan HAM diperhitungkan sejak awal proses pembangunan. Pemerintah, kata dia, juga membutuhkan peta jalan yang jelas agar pengembangan panas bumi tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

Konflik Lahan Jangan Menjadi Harga yang Harus Dibayar

Persoalan lahan menjadi salah satu titik rawan dalam pengembangan proyek geothermal. Kebutuhan terhadap wilayah yang luas berpotensi bersinggungan dengan tanah masyarakat maupun ruang hidup masyarakat adat.

Karena itu, perlindungan HAM dinilai tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap setelah proyek berjalan. Prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat perlu menjadi bagian dari proses sejak tahap perencanaan.

Mediator Ahli Madya Komnas HAM RI, Ono Haryono Thamim, menegaskan pentingnya penerapan prinsip HAM dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menyoroti perlunya uji tuntas HAM, penilaian dampak, mekanisme pengaduan, hingga pemulihan apabila terjadi persoalan.

Sementara dari perspektif masyarakat adat, Surti Handayani, Advokat PPMAN AMAN, mengingatkan adanya potensi persoalan ketika proyek geothermal bersinggungan dengan wilayah adat dan ruang hidup komunitas.

Ia mendorong agar prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengembangan proyek.

Investasi Penting, Tetapi Masyarakat Bukan Penghalang

Pengembangan geothermal tetap memiliki prospek besar sebagai salah satu sumber energi bersih Indonesia. Namun, kepentingan investasi tidak semestinya ditempatkan berhadap-hadapan dengan kepentingan masyarakat.

Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin, menilai pengembangan geothermal perlu dilakukan melalui tahapan yang matang, termasuk pemetaan awal, survei kelayakan, komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, serta pelibatan perguruan tinggi.

Menurutnya, komunikasi dengan masyarakat sebaiknya dilakukan sebelum proses pelelangan dan pelaksanaan proyek, sehingga potensi persoalan dapat diantisipasi sejak awal.

Pesan yang muncul dari forum tersebut cukup jelas: energi bersih membutuhkan tata kelola yang bersih pula.

Pemerintah perlu memastikan pembangunan geothermal berlangsung transparan, membuka ruang partisipasi masyarakat, serta memperkuat koordinasi antarlembaga. Di sisi lain, perusahaan juga dituntut menghormati HAM dan menyediakan mekanisme pengaduan serta pemulihan ketika terjadi dampak terhadap masyarakat.

Sebab, keberhasilan geothermal tidak semata-mata diukur dari berapa besar listrik yang dihasilkan atau berapa banyak investasi yang masuk.

Keberhasilan juga harus dilihat dari apakah masyarakat di sekitar proyek tetap terlindungi, hak atas ruang hidup dihormati, lingkungan dijaga, dan konflik dapat dicegah.

Jangan sampai energi untuk masa depan justru menyisakan persoalan bagi masyarakat hari ini. Geothermal boleh menjadi bagian dari solusi ketahanan energi nasional, tetapi pembangunan tidak boleh menjadikan hak warga sebagai harga yang harus dibayar.

(Christin)


Berita Terdahulu


Berita Populer