Lima Bupati di Jawa Tengah Tersandung OTT KPK Sepanjang 2026, Gubernur Ahmad Luthfi Prihatin

label

Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |
Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |

iklan

iklan

Lima Bupati di Jawa Tengah Tersandung OTT KPK Sepanjang 2026, Gubernur Ahmad Luthfi Prihatin

Sabtu


MisindoGlobalNews, Jakarta,  1 Agustus 2026 - Sepanjang tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah. Jawa Tengah menjadi provinsi yang paling banyak mendapat sorotan setelah lima bupatinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang berbeda-beda.

Kelima kepala daerah tersebut berasal dari Kabupaten Pati, Pekalongan, Cilacap, Sukoharjo, dan Pemalang. Dugaan tindak pidana yang disangkakan pun beragam, mulai dari jual beli jabatan, pengadaan proyek, pemerasan terhadap aparatur sipil negara, hingga gratifikasi.

Kasus pertama menjerat Bupati Pati Sudewo pada Januari 2026. Ia diduga mengatur proses pengisian perangkat desa dengan memungut uang dari para calon perangkat desa melalui jaringan kepala desa yang menjadi koordinator di sejumlah kecamatan. Nilai pungutan disebut mencapai miliaran rupiah. Selain perkara tersebut, Sudewo juga dijerat dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek perkeretaapian saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Pada Maret 2026, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut diamankan KPK. Penyidik menduga Fadia memanfaatkan posisinya untuk memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya dalam proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut diduga memperoleh kontrak bernilai puluhan miliar rupiah, dengan sebagian keuntungan mengalir kepada keluarga.

Masih di bulan yang sama, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Keduanya diduga mengumpulkan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah yang rencananya digunakan sebagai tunjangan hari raya bagi pihak tertentu di luar struktur pemerintahan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah.

Gelombang OTT berlanjut pada Juli 2026 ketika Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap penyidik. KPK menduga Etik menerima setoran dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah. Praktik tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun dengan total penerimaan mencapai miliaran rupiah.

Kasus terbaru menimpa Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, yang diamankan pada akhir Juli 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Anom diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya melalui orang kepercayaannya untuk mengumpulkan dana. Sebagian uang tersebut diduga digunakan dalam upaya mengurus perkara yang tengah ditangani KPK. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, termasuk seorang pegawai KPK yang diduga terlibat.

Rentetan OTT terhadap lima kepala daerah tersebut mendapat perhatian serius dari Ahmad Luthfi. Ia mengaku prihatin atas banyaknya kepala daerah di Jawa Tengah yang tersangkut perkara korupsi.

Menurut Luthfi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berupaya melakukan langkah pencegahan melalui pakta integritas, nota kesepahaman antikorupsi, hingga berbagai pengarahan kepada para kepala daerah agar tidak melakukan praktik jual beli jabatan maupun menerima gratifikasi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum merupakan tanggung jawab individu yang melakukan pelanggaran, bukan institusi pemerintahan secara keseluruhan. Karena itu, apabila KPK telah memiliki bukti yang cukup, penegakan hukum harus tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah perkara tersebut hingga kini masih terus dikembangkan KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan masing-masing kasus.
(Christin)


Berita Terdahulu


Berita Populer