BABAK BARU DUGAAN PEMBUBARAN IBADAH GKPI RAJEG TANGERANG, TERDUGA PELAKU DIPOLISIKAN

label

Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |
Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |

iklan

iklan

BABAK BARU DUGAAN PEMBUBARAN IBADAH GKPI RAJEG TANGERANG, TERDUGA PELAKU DIPOLISIKAN

Selasa

MISINDO GLOBAL NEWS, Tangerang 22 September 2026 — Peristiwa dugaan pengancaman dan pembubaran kegiatan ibadah di GKPI Rajeg, Tangerang, Banten, memasuki tahapan baru setelah laporan polisi terkait peristiwa tersebut diterima oleh SPKT Polresta Tangerang.

Laporan tersebut disampaikan advokat Tulus Pardosi bersama advokat Edi Sianipar dan advokat Rehan Pangestu pada Senin malam, 21 September 2026. Berdasarkan keterangan Tulus yang disampaikan melalui media sosial, laporan diterima sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut Tulus, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 303 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengganggu, merintangi, atau membubarkan kegiatan keagamaan maupun ibadah.

Menanggapi perkembangan tersebut, Pemimpin Redaksi MISINDO GLOBAL NEWS, Johan Makonda atau yang akrab disapa Bung Johan, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan.

Bung Johan menegaskan, dukungan tersebut bukan berarti memberikan vonis kepada pihak tertentu. Menurutnya, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang objektif serta mendapatkan kesempatan menyampaikan keterangan dan pembelaan.

“Kita mendukung proses hukum, bukan menghakimi. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum memeriksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bung Johan.

Ia menilai, persoalan kebebasan menjalankan ibadah merupakan isu yang menyangkut kepentingan kehidupan berbangsa dan tidak semestinya dilihat hanya dari sudut kepentingan satu kelompok agama.

Menurut Bung Johan, apabila terdapat tindakan yang terbukti mengganggu atau membubarkan kegiatan ibadah secara melawan hukum, persoalan tersebut patut ditangani melalui mekanisme hukum agar tidak menjadi preseden bagi kejadian serupa di kemudian hari.

Di sisi lain, Bung Johan juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Pihak yang dilaporkan tetap harus dipandang sebagai pihak yang diduga terlibat sampai terdapat pembuktian melalui proses hukum.

Sementara itu, Tulus Pardosi dalam pernyataannya berharap Polresta Tangerang menangani laporan tersebut secara profesional, akuntabel dan berkeadilan. Ia juga menyampaikan bahwa perdamaian di tengah masyarakat merupakan sesuatu yang baik, tetapi menurut pandangannya, hal tersebut tidak otomatis menghapus persoalan pidana apabila unsur tindak pidana memang ditemukan.

Bung Johan mengajak masyarakat menjaga kebhinekaan dan tidak menjadikan perbedaan agama sebagai alasan untuk saling menghalangi dalam menjalankan keyakinan masing-masing.

“Indonesia dibangun bukan untuk menyeragamkan keyakinan, tetapi untuk hidup bersama dalam keberagaman. Karena itu, kalau ada persoalan hukum, mari kita selesaikan melalui hukum, bukan melalui tekanan massa,” tegas Bung Johan.

Dengan diterimanya laporan tersebut, publik kini menunggu tindak lanjut Polresta Tangerang dalam proses penyelidikan dan tahapan hukum berikutnya.

MISINDO GLOBAL NEWS akan mengikuti dan mengawal perkembangan perkara ini secara berimbang dengan mengedepankan fakta, konfirmasi para pihak, asas praduga tak bersalah, serta prinsip jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab. (Red) 


Berita Terdahulu


Berita Populer