*Sinergi Jasa Raharja dan Bapenda DKI Beri Keringanan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026*

label

Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |
Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |

iklan

iklan

*Sinergi Jasa Raharja dan Bapenda DKI Beri Keringanan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026*

Kamis


MisindoGlobalNews, Jakarta 9 Juli 2026 – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor. Program tersebut berupa pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta, Wanda P. Asmoro, menjelaskan bahwa Jasa Raharja turut memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Direksi Jasa Raharja Nomor KEP/49/2026 tertanggal 1 Juni 2026.

"Seluruh manfaat dalam program ini diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Program berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026," ujar Wanda.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa relaksasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Jakarta. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi selama masa berlaku agar dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.

Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta bersama Bapenda DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat segera melunasi tunggakan pajak kendaraan serta memperbarui status registrasi kendaraan selama periode program berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Reporter : Niko
Editor      : rt / rgy


Berita Terdahulu


Berita Populer