*PWOIN Kota Depok Perkuat Literasi Hukum Pers Lewat Diskusi KUHP-KUHAP Baru dan Putusan MK*

label

Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |
Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |

iklan

iklan

*PWOIN Kota Depok Perkuat Literasi Hukum Pers Lewat Diskusi KUHP-KUHAP Baru dan Putusan MK*

Rabu

MisindoGlobalNews, Depok, 30 Juli 2026 - Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok menggelar diskusi dan sosialisasi mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tahun 2026, sekaligus membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pers.

Kegiatan yang berlangsung di Savero Hotel, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (29/7/2026), mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Depok melalui perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang mengapresiasi inisiatif PWOIN dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi insan pers dan masyarakat.

Ketua PWOIN Kota Depok, Benny Gerungan, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai perubahan regulasi pidana sekaligus mencegah masyarakat awam memperoleh informasi hukum yang keliru.

"Masih banyak ketentuan dalam KUHP maupun KUHAP baru yang belum dipahami secara utuh, bahkan oleh sebagian praktisi hukum, apalagi masyarakat. Karena itu edukasi seperti ini menjadi sangat penting," ujarnya.

Menurut Benny, pemahaman terhadap hukum materiil dan hukum formil harus dimiliki masyarakat agar mengetahui hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menjelaskan, karya jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses melalui hukum pidana karena terdapat mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pers. Penyelesaian sengketa jurnalistik pada prinsipnya mengedepankan ketentuan khusus (lex specialis) melalui mekanisme Dewan Pers.

Dalam kegiatan tersebut, PWOIN menghadirkan sejumlah narasumber, yakni pakar hukum pidana Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., pakar pers dari PWI Pusat Nurjaman Mochtar, Sekretaris Jenderal PWOIN Pusat Binsar Siagian, dengan moderator Mulyadi Pranowo, S.T., M.M.

Benny juga menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, independen, dan berlandaskan prinsip Presisi.

Sementara itu, Ketua Umum PWOIN Pusat Harun, S.T., S.H., mengingatkan agar wartawan tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama. Wartawan juga perlu memahami regulasi pers sebagai bentuk perlindungan hukum, bukan untuk menjadikan profesi ini kebal terhadap hukum," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dr. I Made Subagio mengapresiasi penyelenggaraan diskusi tersebut karena dinilai relevan dengan perkembangan regulasi hukum nasional.

Menurutnya, pembahasan mengenai KUHP, KUHAP, serta Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 penting dipahami baik oleh insan pers maupun aparat penegak hukum agar memiliki kesamaan persepsi dalam penyelesaian sengketa pers.

"Kami ingin teman-teman pers memahami bahwa setiap proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan. Sengketa pers pun memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana," jelasnya.

Melalui forum ini, PWOIN berharap literasi hukum di kalangan wartawan semakin meningkat sehingga pelaksanaan tugas jurnalistik dapat berlangsung secara profesional, bertanggung jawab, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Acara tersebut dihadiri perwakilan Diskominfo Kota Depok, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Polres Metro Depok, kalangan advokat, Ketua SWI Kota Depok Yenny, perwakilan KJD Johanes, Ketua PEWARNA Kota Depok Christin, serta puluhan wartawan dari berbagai organisasi.

Kegiatan berlangsung khidmat dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PWOIN. Suasana semakin semarak melalui penampilan Tari Mojang Priangan dari SMP Negeri 1 Depok, serta ditutup dengan penyerahan bantuan berupa buku dan tas sekolah dari Yayasan DSG kepada anak-anak yatim piatu.
Reporter : Christin
Editor      : rt / rgy


Berita Terdahulu


Berita Populer