*Hampir 9 Ton Timah Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Belitung, Nilai Barang Diperkirakan Capai Rp6,1 Miliar*

label

Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |
Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |

iklan

iklan

*Hampir 9 Ton Timah Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Belitung, Nilai Barang Diperkirakan Capai Rp6,1 Miliar*

Senin

MisindoGlobalNews.com, Belitung, 28 Juli 2026 - Aparat gabungan yang terdiri dari Satlap Tri Cakti, Posal Belitung, dan KP3 Kabupaten Belitung berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan komoditas timah ilegal melalui jalur laut. Penindakan dilakukan di area parkir Pelabuhan Pelindo Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Operasi bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi bernomor polisi BN 8909 PA yang akan mengangkut muatan menggunakan KM Sawita dengan tujuan pelayaran Belitung menuju Jakarta.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 229 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.918 kilogram. Selain itu, turut diamankan 37 balok timah hasil peleburan rumahan (home industry) dengan berat sekitar 947 kilogram yang diduga tidak dilengkapi dokumen legal.

Berdasarkan pendataan awal, nilai keseluruhan komoditas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6.110.800.000. Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara karena penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul barang, kadar timah, kelengkapan dokumen, serta status kepemilikannya.

Petugas juga menduga adanya upaya penyamaran dalam proses pengiriman. Bijih dan balok timah diduga disisipkan bersama berbagai jenis barang lain di dalam kendaraan ekspedisi, seperti oli bekas, rokok, serta sejumlah kotak berisi burung, guna mengelabui pemeriksaan selama proses distribusi.

Selain komoditas timah, seluruh barang lain yang berada di dalam truk turut menjadi objek pendalaman untuk memastikan legalitas maupun kelengkapan administrasi pengangkutannya.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di GBT Belitung sebagai bagian dari proses penyidikan. Aparat juga terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemilik, pengirim, penerima, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik perdagangan timah ilegal tersebut.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan praktik penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara. Pengawasan di jalur distribusi, khususnya melalui pelabuhan, dipastikan akan terus diperketat guna mencegah kebocoran komoditas strategis.

Satlap Tri Cakti mengingatkan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak yang bergerak di sektor pertambangan agar tidak melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, penampungan, perdagangan, maupun pengiriman timah tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ke depan, Satlap Tri Cakti bersama instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi, pengawasan, dan penindakan terhadap praktik perdagangan timah ilegal sebagai upaya menjaga pengelolaan sumber daya alam yang tertib, melindungi potensi penerimaan negara, serta mendukung tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan.

Reporter : Christin
Editor      : rt / rgy


Berita Terdahulu


Berita Populer