MisindoGlobalNews, Depok, 18 Juli 2026 - DPRD Kota Depok resmi menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026–2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard Raya Kota Kembang, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kamis (16/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi langkah awal penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diprioritaskan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, mengatakan Propemperda 2026–2027 memuat sejumlah regulasi strategis yang akan menjadi fokus pembahasan bersama Pemerintah Kota Depok.
Salah satu Raperda yang menjadi prioritas adalah Peraturan Daerah tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak warga, sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga memprioritaskan pembahasan Raperda tentang Kesehatan. Peraturan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan yang lebih merata, mudah diakses, dan berkualitas bagi seluruh warga Kota Depok.
Tak hanya itu, DPRD juga menyiapkan regulasi terkait apartemen dan rumah susun. Aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengguna maupun penyewa, sekaligus menjamin perlindungan terhadap aspek keamanan, kenyamanan, serta hak-hak penghuni.
Ade menegaskan, setiap Peraturan Daerah yang nantinya disahkan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi produk hukum.
> "Saya berharap setiap Perda yang disusun tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Depok," ujar Ade Supriatna.
Dengan disetujuinya Propemperda Tahun 2026–2027, DPRD bersama Pemerintah Kota Depok akan melanjutkan pembahasan setiap Raperda sesuai mekanisme yang berlaku. Regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan di tengah masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan Kota Depok yang lebih maju, tertib, dan berpihak kepada kepentingan warga.
(Christin)