MisindoGlobalNews, Bandung, 23 Mei 2026 - Keluhan masyarakat mengenai mahalnya biaya perpanjangan STNK lima tahunan untuk kendaraan lama memang patut menjadi perhatian pemerintah. Bagi sebagian orang mungkin angka ratusan ribu rupiah terlihat biasa, tetapi bagi masyarakat kecil yang menggunakan kendaraan lama untuk bekerja sehari-hari, biaya tersebut terasa cukup berat.
Sebagai contoh, motor Honda Supra X tahun 2011 yang harga pasarnya saat ini berkisar sekitar Rp4.500.000, harus mengeluarkan biaya perpanjangan STNK lima tahunan sebesar Rp317.400. Jika dihitung, angka tersebut sudah mencapai sekitar 7% dari nilai kendaraan.
Rinciannya meliputi:
Pajak kendaraan: Rp122.400
Jasa Raharja: Rp35.000
Administrasi STNK: Rp100.000
Plat nomor: Rp60.000
Masalahnya, tidak semua masyarakat punya waktu atau kemampuan mengurus sendiri. Banyak yang akhirnya memakai jasa biro jasa dengan biaya tambahan sekitar Rp250.000. Artinya total pengeluaran bisa mencapai sekitar Rp567.400, atau kurang lebih 12,7% dari nilai kendaraan.
Persentase tersebut tentu terasa cukup besar, apalagi jika dibandingkan dengan kendaraan yang nilainya sudah rendah karena usia. Bayangkan, hanya untuk memperpanjang administrasi lima tahunan, pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya lebih dari sepersepuluh harga motornya.
Apalagi kendaraan lama umumnya bukan dipakai oleh kalangan mampu. Kendaraan seperti itu justru banyak digunakan oleh pekerja harian, buruh, ojek online, pedagang kecil, hingga masyarakat yang memang belum mampu membeli kendaraan baru.
Karena itu wajar jika muncul pertanyaan di masyarakat: apakah biaya administrasi kendaraan lama memang seharusnya bisa mencapai 7%–12,7% dari nilai kendaraan hanya untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan?
Di sisi lain, pemerintah tentu membutuhkan biaya administrasi dan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. Namun kebijakan yang baik seharusnya juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat bawah.
Karena itu sudah saatnya ada evaluasi khusus untuk kendaraan tua, misalnya kendaraan berusia di atas 15 tahun. Sebab kendaraan dengan usia tersebut umumnya sudah mengalami penurunan nilai yang sangat jauh, tetapi biaya administrasinya masih relatif tinggi.
Beberapa usulan yang mulai banyak disuarakan masyarakat antara lain:
biaya Jasa Raharja untuk kendaraan tua bisa digratiskan atau diringankan,
biaya penggantian plat nomor dihapus untuk kendaraan lama,
plat nomor tidak perlu lagi diganti setiap lima tahun jika kondisi masih layak,
pajak kendaraan dan biaya administrasi diberikan diskon khusus berdasarkan usia kendaraan,
serta proses dibuat lebih sederhana agar masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk biro jasa.
Usulan tersebut dinilai cukup masuk akal karena kendaraan tua biasanya digunakan masyarakat kecil yang lebih membutuhkan kemudahan dibanding beban tambahan.
Jika biaya dan proses dibuat lebih ringan dan realistis, maka kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi juga akan meningkat. Sebab pada dasarnya sebagian besar masyarakat ingin taat aturan, asalkan aturan itu masih terasa adil dan tidak terlalu memberatkan.
Pemerintah juga perlu melihat kendaraan lama bukan sekadar objek pajak, tetapi sebagai alat penunjang kehidupan masyarakat kecil. Ketika kebijakan lebih berpihak kepada kondisi rakyat, maka kepercayaan masyarakat terhadap aturan pun akan ikut tumbuh.
(rt / rgy)