Bandung, 17 Agustus 2025 - Indonesia dengan lantang menyebut dirinya merdeka sejak 17 Agustus 1945. Proklamasi bukan sekadar kata-kata, melainkan deklarasi bahwa bangsa ini sepakat untuk berdiri teguh di atas nilai luhur bangsa Pancasila dan UUD 1945. Namun, pertanyaan menggigit harus diajukan khususnya kepada pemimpin bangsa ini terutama presiden Prabowo Subianto dan menteri agama: apakah Indonesia sungguh sudah merdeka ketika warga masih dipaksa berhenti beribadah, rumah doa ditutup, hamba Tuhan diusir, bahkan gereja dirusak? Ironisnya hal ini terjadi di negeri Pancasila yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan dan mengaku berTuhan.
Kasus demi kasus terjadi dan terus berulang bahkan semakin marak di berbagai tempat. Di Garut, rumah doa ditutup sepihak, pendeta diusir dari daerah tersebut. Di Sukabumi, rumah doa dirusak, ibadah dibubarkan. Di Antapani, Bandung, rumah ibadah kembali menjadi sasaran tekanan. Semua ini terjadi bukan di masa kolonial, melainkan di era yang disebut sebagai “Indonesia merdeka.”
Padahal, UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 tegas berkata: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Jika pasal ini masih dilanggar dengan alasan apapun, maka bangsa ini harus berani bercermin: kemerdekaan yang diproklamasikan 80 tahun lalu belum nyata bagi semua warganya.
Apakah kemerdekaan hanya sebatas mengusir penjajah asing, tetapi masih gagal mengusir belenggu intoleransi? Apakah merdeka hanya berarti kedaulatan politik, sementara rakyat masih dirantai ketidakadilan dalam menjalankan keyakinannya?
Merdeka seharusnya berarti bebas dari segala bentuk penindasan dan ketidakadilan—baik dari bangsa asing maupun sesama anak bangsa. Ketika umat masih dibatasi, ketika pintu rumah ibadah masih digembok oleh tekanan massa, ketika jemaat masih ketakutan hanya untuk berdoa, maka kemerdekaan itu hanya tinggal slogan, kosong tanpa makna.
Dan harus ditegaskan: setiap pelarangan ibadah, intoleransi, perusakan rumah ibadah, maupun penutupan rumah doa adalah serangan langsung terhadap Pancasila dan UUD 1945. Serangan terhadap Pancasila berarti meruntuhkan fondasi ideologi bangsa. Serangan terhadap UUD 1945 berarti menampar konstitusi yang menjadi hukum tertinggi negara yang sudah kita sepakati.
Indonesia memang sudah merdeka secara politik, tapi secara rohani, sosial, dan kebebasan beragama, kita belum merdeka kawan. Dan selama kebebasan beribadah masih dirampas, maka Proklamasi 1945 itu masih menuntut dan kita kembali bertanya: sudahkah kita merdeka? (Bung Johan)