SUARA RAKYAT: PAK PRESIDEN, KAPOLRI, DAN MENAG – DI MANA KEHADIRAN NEGARA DALAM MENJAMIN KEBEBASAN BERIBADAH?

label

Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |
Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |

iklan

iklan

SUARA RAKYAT: PAK PRESIDEN, KAPOLRI, DAN MENAG – DI MANA KEHADIRAN NEGARA DALAM MENJAMIN KEBEBASAN BERIBADAH?

Senin

Editorial Misindo Global News – Keadilan yang Terluka di Negeri Bertuhan

Oleh Bung Johan

Misindo Global News – Senin, 28 Juli 2025.
Peristiwa perusakan Rumah Doa di Padang Sumatera Barat bukan sekadar insiden kriminal biasa. Ia adalah tamparan telak terhadap nilai-nilai kebangsaan yang tertulis dalam UUD 1945 dan Pancasila. Ketika rumah ibadah, tempat yang seharusnya menjadi oase kedamaian, justru diserang dan dirusak, maka yang tercabik bukan hanya bangunan fisik—tetapi hati nurani bangsa.

Tindakan seperti ini bukan hanya soal pelanggaran hukum. Ini menyentuh hak asasi manusia yang paling dasar: kebebasan beragama dan beribadah. Negara tidak boleh netral dalam menghadapi intoleransi. Ketika keadilan terluka, diam adalah pengkhianatan terhadap konstitusi.

Pemerintah, dalam hal ini Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kapolri, dan Menteri Agama, harus menunjukkan ketegasan. Ini adalah momentum untuk menunjukkan bahwa Indonesia berdiri kokoh di atas dasar Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Tidak ada tempat bagi kekerasan berbasis agama.

Tindakan tegas terhadap pelaku dan perlindungan bagi korban bukan hanya harapan—itu kewajiban konstitusional. Bila negara absen dalam momen seperti ini, maka api diskriminasi akan terus menyala, membakar tatanan yang telah di bangun dengan susah payah oleh para pendiri bangsa ini.

Pada Minggu 27 Juli 2025, keadilan kembali terluka di negeri yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan. Sebuah rumah doa Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat, mengalami pengrusakan sekitar pukul 16.00 WIB. Tindakan ini tidak hanya merusak bangunan fisik, tetapi juga meninggalkan luka batin yang mendalam—khususnya bagi anak-anak yang menjadi saksi mata kekerasan. Suasana mencekam dan intimidatif ini kembali mencuatkan pertanyaan mendasar: di mana kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh warganya?

Video kejadian yang beredar memperlihatkan sekelompok massa menerobos rumah doa melalui pintu belakang. Anak-anak tampak menangis ketakutan, sementara beberapa jemaat berusaha menenangkan mereka. GKSI menilai bahwa perusakan ini bukan sekadar vandalisme, tapi bentuk nyata intoleransi keagamaan yang mengoyak nilai-nilai konstitusi.

Desakan pun datang dari berbagai kalangan agar Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan Menteri Agama tidak tinggal diam. Ini bukan hanya soal sebuah rumah ibadah. Ini soal wibawa dan martabat negara dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar.

Lebih mengkhawatirkan lagi, menurut kesaksian Pendeta F. Dachi, gembala jemaat GKSI Padang (sebagaimana dikutip dari detikborneo.com), ia dipanggil oleh Ketua RT dan RW ke belakang rumah. Tak lama kemudian, massa mulai berteriak “bubarkan, bubarkan!” dan langsung melakukan penyerangan. “Kaca pecah, peralatan dihancurkan, listrik diputus,” ujarnya. Dachi juga menyebut bahwa malam sebelumnya telah diadakan rapat warga bersama tokoh RT/RW yang diduga membahas pembubaran kegiatan ibadah. Ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa insiden tersebut bukan spontan, melainkan terorganisir secara sosial-politik di tingkat lokal.

Siapa pun—termasuk pengurus lingkungan—tidak memiliki wewenang untuk membubarkan ibadah dengan cara-cara anarkis atau intimidatif. Negara tidak boleh membiarkan ranah administratif menabrak batas hak konstitusional warga.

Perlu diingat bahwa UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Pasal 28E ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,” dan Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

GKSI saat ini tengah mengumpulkan bukti dan mempertimbangkan pelaporan resmi ke kepolisian. Beberapa organisasi sipil pun menyerukan agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas para pelaku, termasuk jika ada keterlibatan aparat lokal.

Kejadian ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara—dalam hal ini pemerintahan Presiden Prabowo Subianto—untuk melindungi keberagaman dan pluralisme. Negara tidak boleh diam, kalah, atau sekadar menjadi penonton dalam eskalasi kekerasan berbasis agama. Sebuah bangsa besar tidak diukur dari banyaknya mayoritas, melainkan dari keberaniannya menegakkan keadilan dan melindungi yang rentan.

Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun berdasarkan informasi yang tersebar di berbagai media dan pernyataan tokoh yang telah dikonfirmasi secara terbatas. Untuk verifikasi lebih lanjut, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak berwenang.


Berita Terdahulu


Berita Populer