Editorial Tajam - Misindo Global News.
Oleh: Bung Johan.
1. Pendahuluan
Indonesia menjunjung tinggi kebebasan beragama melalui UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29, serta berbagai peraturan nasional dan internasional. Namun, realitas lapangan sering jauh dari ideal. Kasus-kasus intoleransi yang muncul kerap memperlihatkan kegagalan aparat dan pemerintah dalam melindungi hak konstitusional warga, terutama kelompok minoritas.
2. Fenomena Intoleransi yang Mengkhawatirkan.
Data dari Setara Institute dan Wahid Foundation menunjukkan bahwa tekanan sosial dan kelompok intoleran masih membatasi hak beribadah. Aparat, yang seharusnya menjadi pelindung, sering kali memilih “jalan kompromi” demi menghindari konflik, mengorbankan hak warga yang sah secara hukum.
Praktik ini terlihat dalam:
- Pembubaran ibadah atau penutupan rumah ibadah.
- Tekanan terhadap pemimpin agama agar menghentikan kegiatan ibadah.
- Sanksi administratif yang dijadikan alat diskriminasi.
3. Kritik terhadap Aparat dan Pemerintah.
Negara, melalui aparatnya, tidak boleh tunduk pada teror mayoritas atau tekanan massa. Kebebasan beribadah adalah hak yang secara otomatis melekat pada setiap orang dan harus ditegakkan tanpa kompromi. Seringkali, aparat memilih jalan “damai” yang justru memberi ruang bagi intoleransi untuk tumbuh.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
- Apakah negara benar-benar berada di sisi hukum dan konstitusi?
- Ataukah aparat lebih tunduk pada tekanan sosial-politik, meninggalkan warga yang haknya dilanggar?
4. Regulasi dan Peraturan Perundang-Undangan yang Relevan.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum kebebasan beribadah di Indonesia:
- UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 — Menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 22 — Menegaskan kebebasan memeluk agama dan beribadat.
- KUHP Pasal 175, 176, 177 — Sanksi pidana bagi penghalangan ibadah.
- UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan — Mengatur identitas warga terkait agama.
- UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
- ICCPR (Diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005) — Menjamin hak beragama secara internasional.
Catatan kritis: Beberapa regulasi administratif, seperti SKB 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, sering dimaknai secara multitafsir, sehingga kerap dijadikan alasan untuk membatasi pendirian rumah ibadah. Sebaiknya SKB 2 menteri ini ditinjau kembali atau jika memang kerap menjadi alat untuk menekan kaum minoritas dicabut saja.
5. Rekomendasi Editorial.
- Tegakkan hukum tanpa kompromi bagi pelaku penghalangan ibadah.
- Dorong aparat bersikap transparan dan akuntabel dalam setiap mediasi.
- Edukasi masyarakat agar menanamkan toleransi sejak dini.
6. Kesimpulan.
Kebebasan beribadah bukan opsi, tetapi hak fundamental. Negara harus berdiri tegas di garis terdepan melawan intoleransi, bukan menjadi penonton yang pasif. Jika aparat dan pemerintah gagal menegakkan hukum, maka persatuan dan keadilan di Indonesia akan terus terkikis.
Kebebasan beribadah adalah ujian nyata bagi komitmen bangsa terhadap Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Tidak ada kompromi untuk hak asasi yang melekat pada warga negara yaitu kebebasan beribadah dan berkeyakinan.