MisindoGlobalNews, Pontianak, 9 Agustus 2026 - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan menghentikan berbagai bentuk konflik agraria yang dinilai masih terjadi di sejumlah wilayah.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Pelaksana Harian (PH) Wilayah AMAN Kalimantan Barat, Tono, bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) yang diperingati setiap 9 Agustus. Dalam pernyataan tertulis yang diterima media di Pontianak, Minggu (9/8/2026), AMAN Kalbar menilai Masyarakat Adat di berbagai daerah masih menghadapi persoalan terkait penguasaan tanah, akses terhadap sumber daya alam, hingga konflik dengan berbagai kepentingan pembangunan.
Tono menyebut persoalan tersebut telah berlangsung dalam waktu panjang. Menurutnya, sejumlah wilayah adat yang selama ini menjadi ruang hidup komunitas Masyarakat Adat telah dialihfungsikan untuk berbagai kepentingan, antara lain perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hutan tanaman industri (HTI), pembangunan persawahan, hingga rencana proyek energi.
AMAN Kalbar juga menyoroti belum disahkannya Undang-Undang tentang Masyarakat Adat yang dinilai penting sebagai landasan hukum untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan komunitas Masyarakat Adat beserta wilayah adatnya.
Selain itu, AMAN menilai proses pengakuan masyarakat dan wilayah adat oleh pemerintah daerah masih berjalan lambat. Padahal, menurut mereka, pengakuan tersebut memiliki landasan konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 serta sejumlah regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Negara harus hadir memberikan rasa keadilan agar konflik yang dialami Masyarakat Adat tidak dibiarkan berlarut-larut. Penyelesaiannya harus mengedepankan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat," ujar Tono.
Berdasarkan catatan AMAN yang dikutip dalam pernyataan tersebut, dalam satu tahun terakhir tercatat 135 kasus yang disebut berdampak pada 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas Masyarakat Adat. AMAN juga mencatat sebanyak 162 warga Masyarakat Adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi.
Kondisi serupa, lanjut Tono, juga terjadi di Kalimantan Barat. Salah satu persoalan yang disoroti adalah rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kabupaten Bengkayang yang menurut AMAN berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keberlangsungan kehidupan Masyarakat Adat.
AMAN Kalbar juga menyinggung konflik yang disebut terjadi di komunitas Dayak Kualan, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan HTI PT Mayawana Persada.
Selain persoalan tersebut, AMAN Kalbar menyoroti aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Badan Bank Tanah. Menurut organisasi tersebut, terdapat kekhawatiran masyarakat terhadap penguasaan wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah adat atau wilayah kelola masyarakat. AMAN juga menyatakan adanya penggunaan aparat keamanan dalam sejumlah proses yang menurut mereka memicu intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan wilayahnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, AMAN Kalbar menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.
Pertama, pemerintah diminta menghentikan seluruh bentuk perampasan wilayah adat dengan alasan apa pun. Kedua, TNI dan Polri diminta menghentikan tindakan intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat.
Selanjutnya, AMAN meminta Menteri Kehutanan mengeluarkan wilayah adat atau wilayah kelola Masyarakat Adat dari status kawasan hutan. Pemerintah juga didorong menyelesaikan konflik melalui dialog dan pendekatan humanis.
AMAN turut meminta para gubernur dan bupati mempercepat proses pengakuan terhadap Masyarakat Adat beserta wilayah adat di daerah masing-masing. Kepala daerah bersama DPRD juga didorong segera membentuk Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (Perda PPMA).
Tuntutan terakhir ditujukan kepada pemerintah dan DPR RI agar segera menyelesaikan dan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Menurut AMAN Kalbar, momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen negara dalam mengakui, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia.
Sumber: Press Release AMAN Kalimantan Barat yang ditandatangani Tono, Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalbar, 9 Agustus 2026.