MisindoGlobalNews, Tangerang, 22 September 2026 - Peristiwa pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Water of Life Justitia Center (LBH WLJC).
Direktur LBH WLJC, Asep Supriana Nugraha, S.H., CLA., CTP, meminta aparat kepolisian mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan ancaman maupun kekerasan.
Menurut Asep, kegiatan ibadah merupakan hak warga negara yang semestinya mendapat perlindungan. Karena itu, setiap dugaan tindakan intimidasi atau kekerasan dalam upaya menghentikan kegiatan ibadah perlu diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Ia juga meminta Polresta Tangerang tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi sosial, tetapi turut menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana.
“Apabila seseorang menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa jemaat menghentikan ibadah, tentu unsur pidananya harus diperiksa secara serius,” ujar Asep, seperti dikutip dari Aesennews.com, Senin (21/9/2026).
Asep menyebut penyidik dapat mengkaji sejumlah ketentuan hukum sesuai hasil penyelidikan. Di antaranya Pasal 303 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah.
Selain itu, apabila ditemukan unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyidik juga dapat mempertimbangkan ketentuan Pasal 448 KUHP.
Perhatian lain diberikan terhadap dugaan penggunaan senjata tajam dalam kejadian tersebut. Asep mengatakan, jika benar terdapat pihak yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak, aspek tersebut juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa LBH WLJC tidak bermaksud mendahului proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pasal yang dapat diterapkan, menurutnya, merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Ia juga mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan aparat dan pemerintah untuk meredakan situasi. Namun, menurut Asep, upaya penyelesaian secara sosial tidak serta-merta menghilangkan kewajiban aparat untuk memeriksa apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Perdamaian tentu merupakan sesuatu yang baik. Tetapi aparat tetap harus melihat apakah dalam peristiwa tersebut terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur,” katanya.
Asep berharap kepolisian dapat memberikan perlindungan kepada jemaat serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, persoalan mengenai kegiatan ibadah, tempat ibadah maupun administrasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan intimidasi, ancaman atau tindakan main hakim sendiri.
Sumber: Aesennews.com, 21 September 2026