*PENERTIBAN BANGLI DI BANDUNG: MENGAPA HARUS MENUNGGU SAMPAI BANYAK?*

label

Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |
Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |

iklan

iklan

*PENERTIBAN BANGLI DI BANDUNG: MENGAPA HARUS MENUNGGU SAMPAI BANYAK?*

Kamis


   
MisindoGlobalNews, 29 Oktober 2027- Penertiban bangunan liar (bangli) di Kota Bandung seolah menjadi persoalan yang tidak pernah selesai. Bangunan didirikan, kemudian ditertibkan. Kawasan kembali bersih, tetapi setelah beberapa waktu, bangunan liar muncul lagi. Ketika jumlahnya semakin banyak dan mulai mengganggu fasilitas umum, pemerintah kembali melakukan penertiban.

Pola yang terus berulang ini menimbulkan pertanyaan: mengapa pemerintah harus menunggu sampai bangunan liar bertambah banyak sebelum melakukan tindakan? Bukankah akan lebih mudah, lebih hemat, dan lebih baik bagi semua pihak apabila pembangunan liar dicegah sejak awal?

Penertiban 66 bangunan liar yang digunakan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Balonggede dan Jalan Keutamaan Istri, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada 28 Oktober 2026, menjadi contoh terbaru. Langkah tersebut patut diapresiasi karena bertujuan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus membuka kembali saluran drainase sepanjang kurang lebih 300 meter yang tertutup bangunan liar.

Namun, keberhasilan penertiban tidak cukup hanya diukur dari banyaknya bangunan yang dibongkar. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan bangunan liar tidak kembali bermunculan setelah kawasan tersebut ditertibkan.

Mengapa Harus Menunggu Sampai Banyak?

Salah satu hal yang perlu dievaluasi adalah pola penanganan bangunan liar yang cenderung dilakukan setelah jumlahnya bertambah dan persoalannya semakin besar.

Ketika satu bangunan mulai didirikan di atas trotoar atau menutupi saluran drainase, seharusnya sudah ada tindakan pencegahan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dibiarkan, bangunan pertama dapat diikuti bangunan kedua, ketiga, dan seterusnya. Lama-kelamaan, kawasan tersebut dipenuhi bangunan liar dan membutuhkan penertiban dalam skala besar.

Padahal, menangani satu pelanggaran sejak awal tentu lebih sederhana daripada membongkar puluhan bangunan yang sudah berdiri dan digunakan untuk kegiatan usaha.

Mengapa harus menunggu bangunan liar menumpuk untuk kemudian ditertibkan, jika sejak awal kemunculannya bisa dicegah?

Mencegah Lebih Baik daripada Menertibkan

Ada persoalan lain yang perlu dipertimbangkan, yaitu potensi konflik antara aparat penertiban dan pemilik bangunan liar.

Ketika bangunan sudah banyak, sebagian pemilik telah mengeluarkan uang untuk membeli bahan, membangun kios, memasang perlengkapan, bahkan menjalankan usaha di tempat tersebut. Bangunan yang semula sederhana mungkin sudah berkembang menjadi bangunan semipermanen dengan nilai ekonomi yang tidak sedikit.

Ketika penertiban dilakukan, pemilik tentu berpotensi merasa dirugikan. Tidak jarang, perbedaan kepentingan antara petugas yang menjalankan aturan dan pedagang yang mempertahankan tempat usahanya dapat memicu ketegangan, bahkan konflik.

Tentu tidak berarti setiap penertiban pasti menimbulkan konflik. Namun, potensi tersebut dapat dikurangi apabila pencegahan dilakukan sejak bangunan mulai didirikan.

Jika sejak awal pemilik sudah diberi penjelasan bahwa lokasi tersebut tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan, kemudian pelanggaran segera ditangani sesuai prosedur, kerugian yang timbul dapat diminimalkan.

Dari sudut pandang pemilik bangunan pun, pencegahan lebih menguntungkan. Mereka tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk membangun kios yang pada akhirnya harus dibongkar. Mereka juga dapat lebih cepat mencari alternatif tempat usaha yang sesuai dengan ketentuan.

Dengan demikian, pencegahan bukan hanya melindungi kepentingan pemerintah dan masyarakat umum, melainkan juga mengurangi risiko kerugian bagi pedagang itu sendiri.

Pengawasan Rutin Lebih Hemat

Setelah penertiban dilakukan, kawasan yang sudah bersih semestinya tidak dibiarkan tanpa pengawasan. Aparat pemerintah kewilayahan perlu melakukan pemantauan secara berkala agar tidak muncul kembali bangunan liar di lokasi yang sama.

Pengawasan tidak harus selalu dilakukan melalui operasi besar dengan mengerahkan banyak personel. Pemantauan rutin, laporan masyarakat, serta tindak lanjut yang cepat dapat menjadi langkah sederhana tetapi efektif.

Jika terlihat ada bangunan yang mulai didirikan kembali, petugas dapat segera melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa harus menunggu sampai bangunan tersebut bertambah banyak.

Cara ini berpotensi menghemat biaya operasional, tenaga, dan waktu. Sebaliknya, jika pemerintah terus menunggu sampai puluhan bangunan berdiri, penertiban akan membutuhkan sumber daya yang lebih besar dan berisiko menimbulkan persoalan sosial yang lebih rumit.

Anggaran pemerintah seharusnya tidak terus-menerus terserap untuk menangani persoalan yang sama, jika sebenarnya dapat dicegah melalui pengawasan yang konsisten.

Ketertiban dan Penghidupan Pedagang Harus Berjalan Bersama

Meskipun demikian, persoalan PKL tidak dapat dilihat semata-mata dari sisi pelanggaran. Bagi sebagian masyarakat, berdagang merupakan sumber penghidupan keluarga yang perlu diperhatikan.

Karena itu, kebijakan yang memungkinkan pedagang tetap berusaha sesuai ketentuan lokasi, waktu berjualan, dan larangan mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen perlu disosialisasikan secara jelas.

Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat lainnya. Trotoar harus tetap menjadi ruang bagi pejalan kaki, sedangkan saluran drainase harus bebas dari bangunan yang menghambat aliran air.

Ketegasan pemerintah dan pendekatan manusiawi kepada pedagang bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama melalui sosialisasi, pencegahan, pengawasan, dan penegakan aturan yang konsisten.

Jangan Menunggu Masalah Membesar

Pada akhirnya, keberhasilan penertiban bangunan liar tidak cukup diukur dari berapa banyak bangunan yang dibongkar atau berapa meter saluran drainase yang kembali berfungsi. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika kawasan tersebut tetap tertib dalam jangka panjang dan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Pemerintah Kota Bandung perlu mengevaluasi pola penanganan bangunan liar agar tidak terus terjebak dalam siklus yang sama: membiarkan bangunan tumbuh, menertibkannya setelah jumlahnya banyak, lalu kembali menghadapi persoalan serupa di kemudian hari.

Sudah saatnya pencegahan dan pengawasan mendapatkan perhatian yang sama pentingnya dengan penertiban. Dengan bertindak sejak awal, pemerintah dapat meminimalkan kerugian pemilik bangunan, mengurangi potensi konflik, menjaga fungsi fasilitas umum, dan menggunakan anggaran secara lebih efisien.

Jangan menunggu puluhan bangunan liar berdiri baru bertindak. Cegah sejak satu bangunan mulai muncul. Sebab, mencegah pelanggaran sejak awal jauh lebih baik daripada membiarkannya berkembang menjadi persoalan besar yang merugikan semua pihak.
(rt / rgy)


Berita Terdahulu


Berita Populer