Aceh Tamiang – dari informasi yang diperoleh jurnalis di lapangan adanya perselisihan rumah tangga terkait dengan hak asuh anak dan nafkah anak. Berdasarkan informasi yang diterima wartawan kami di lapangan yaitu Kaperwil Provinsi Aceh dan rekan wartawan lainnya melakukan peliputan dan pendampingan terkati perselisihan ini. (Jumat/07/06/2024)
Dari informasi yang diterima awak media dilapangan berdasarkan pengakuan (IDA) selaku mantan suami dari (AP) membenarkan terkait dengan perselisihan tersebut, beliau menjelaskan kepada awak media bahwasannya pihak AP menuntut hak nafkah anak kandung dari sodara IDA yang selama 3 tahun tidak diberikan. Permasalahan tersebut sempat dimediasikan oleh kedua belah pihak namun tidak menemui titik temu jelas IDA kepada awak media di lapangan.
Dari informasi yang disampaikan pihak keluarga kepada media usai dimintai keterangan terkait dengan permasalahan tersebut keluarga IDA merasa keberatan dan tidak menerima hasil putusan pada mediasi pertama dengan tuntutan yang diajukan pihak AP atas nafkah anak selama tiga (3) tahun pada mediasi pertama. Pihak AP meminta nominal Rp. 75.000/ 1 hari selama tiga (3) tahun kurang lebih senilai 81 juta rupiah dengan tempo 2 hari terhitung sejak mediasi pertama dilakukan, untuk nafkah anak selama ditinggalkan IDA, menurut pengakuan dari pihak keluarga IDA kepada awak media di lapangan. (Jumat/07/06/2024)
Menindak lanjuti perselisihan tersebut pemerintah Desa Datuk Purwodadi kecamatan kejuruan muda, Kabupaten Aceh Tamiang mengadakan mediasi kembali guna menemukan titik temu dari permasalahan tersebut. Dalam mediasi tersebut dihadirkan dari kedua belah pihak AP (PIHAK 1), IDA (PIHAK 2), saksi FAHMIZAR (Kadus Pemantang Tengah), ZULKIFLI (Paman dari pihak 1), Media G. LIMBONG (WARTAWAN) dan dihadiri langsung oleh Ir. GAMAL EKA PUTRA (Datok Kampung Purwodadi). (Sabtu 08/06/2024)
Dari pantauan awak media yang hadir langsung pada mediasi tersebut pihak 2 yaitu saudara IDA menegaskan tidak menerima dan keberatan atas hasil mediasi pertama dengan jumlah nominal yang diajukan oleh pihak 1 AP serta adanya tekanan pada saat mediasi pertama dilakukan tegasnya pada saat pengakuan di mediasi kedua. Pemerintah desa dalam hal ini Datok Kampung Purwodadi berusaha untuk menengahi permasalahan tersebut dan mencari jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak yang berselisih. Menurut pengakuan dari pihak keluarga IDA yang disampaikan dalam mediasi ini bahwa pihaknya tidak sanggup untuk memberikan nafkah anak senilai yang ditentukan oleh pihak pertama karena kondisi ekonomi dan jangka waktu yang hanya diberikan 2 hari. Pihak 1 dalam hal ini AP menuntut agar saudara IDA untuk bisa bertanggung jawab terhadap anak kandungnya dengan meberikan nafkah anak sesuai dengan nominal yang di ajukan pihak 1 pada mediasi pertama yaitu senilai 81 juta rupiah selama 3 tahun.
Dari mediasi yang berlangsung kurang lebih 3 jam, pihak pemerintah desa Datuk Kampung Purwodadi yaitu Ir. GAMAL EKA PUTRA berusaha menengahi dan mencari jalan keluar bagi kedua belah pihak. Dimana usulnya agar pihak 1 dan 2 membuat kesepakatan atau perjanjian baru dengan nominal yang tidak memberatkan pihak ke 2 dan tidak merendahkan pihak ke 1, dimana dalam kesepakatan yang dihasilkan pihak ke 2 yaitu IDA hanya sanggup memberikan nafkah anak sebesar Rp. 7.000.000/ 3 tahun kebelakang dan Rp. 700.000/bulan terhitung pada bulan juli 2024. Dan dengan disaksikan kedua belah pihak dan pemerintah setempat pihak 1 yaitu AP menyetujui atas itikad baik dari pihak IDA, dimana pihak AP meminta bukti atau DP dengan kesanggupan dari IDA sebasar Rp. 1.000.000 yang diterima langsung oleh AP dengan kesepakatan sisa pembayaran akan dibayarkan pada tanggal 05 Juli 2024. Datuk Kampung Purwodadi yaitu Ir. GAMAL EKA PUTRA menyampaikan kepada kedua belah pihak tegasnya “apabila iya setuju berdamai katakan iya apabila tidak akan diputus (hasil mediasi)” dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Pihak Ir. GAMAL EKA PUTRA (Datok Kampung Purwodadi) mengapresiasi masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan damai, dimana masing-masing pihak dan saksi menyetujui dengan tidak ada bantahan atau keberatan dari kedua belah pihak. Perjanjian yang dibuat ditandatangani langsung oleh pemerintah setempat yaitu Ir. GAMAL EKA PUTRA (Datok Kampung Purwodadi), saksi dan kedua belah pihak yang disaksikan awak media di lapangan. Mediasi ditutup dengan permohonan maaf yang disampaikan langsung G. LIMBONG (WARTAWAN) kepada semua pihak, dan apresiasi kepada pihak Desa yang koperatif, humanis, netral dalam menyelesaiakan perselisihan tersebut. (Sabtu 08/06/2024)
-RED