PEWARNA Indonesia Soroti Kebebasan Beribadah dalam Refleksi Hari Kesaktian Pancasila

label

Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |
Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |

iklan

iklan

PEWARNA Indonesia Soroti Kebebasan Beribadah dalam Refleksi Hari Kesaktian Pancasila

Kamis


MisindoGlobalNews, Jakarta, 1 Oktober 2027– Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026 menjadi momentum bagi Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA Indonesia) untuk menyampaikan refleksi mengenai pentingnya menjaga nilai Pancasila, khususnya terkait kebebasan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Refleksi tersebut disampaikan Ketua I PEWARNA Indonesia, Dr. Antonius Natan, SH., Th.M. Dalam tulisannya, ia menyoroti sejumlah peristiwa penghentian atau pembubaran kegiatan ibadah serta persoalan penyegelan rumah doa yang terjadi di sejumlah daerah sepanjang 2026.

Antonius antara lain menyebut peristiwa di Rajeg, Kabupaten Tangerang, ketika kegiatan ibadah di Rumah Doa GKPI dibubarkan pada 20 September 2026. Ia juga menyinggung penyegelan rumah doa POUK Tesalonika di Teluknaga, pembubaran ibadah jemaat GMS Sewon di Bantul, penolakan terhadap rencana pembangunan gereja di Solo, serta sejumlah kejadian lain yang menurutnya berkaitan dengan kebebasan beragama dan beribadah.

Menurut PEWARNA, alasan administratif tidak semestinya digunakan untuk membenarkan tindakan masyarakat ataupun kelompok tertentu dalam menghentikan kegiatan ibadah. Dalam refleksinya, Antonius merujuk pada jaminan kebebasan beragama yang tercantum dalam UUD NRI 1945, termasuk Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tulisan itu menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya ketentuan mengenai tindakan kekerasan yang mengganggu atau membubarkan orang yang sedang menjalankan ibadah.

Selain aspek hukum, PEWARNA menilai nilai-nilai Pancasila juga berkaitan erat dengan penghormatan terhadap kebebasan beragama dan persamaan hak warga negara.

Dalam refleksinya, Antonius mendorong aparat penegak hukum agar menindak tindakan yang mengganggu kegiatan ibadah sesuai ketentuan hukum. Pemerintah daerah juga didorong mengevaluasi penyegelan tempat ibadah yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

PEWARNA Indonesia turut menyerukan agar lembaga keagamaan dan lembaga yang bergerak di bidang hak asasi manusia memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami persoalan dalam menjalankan ibadah.

Bagi PEWARNA, peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga kesempatan untuk kembali melihat bagaimana nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam penghormatan terhadap kebebasan beragama.

Sumber: Tamperak News, “Refleksi PEWARNA Indonesia pada Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026”, 1 Oktober 2026.

(Red)



Berita Terdahulu


Berita Populer